Bima Online - Para tokoh masyarakat asal Pulau Sumbawa bertekad untuk merampungkan dokumen usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa paling lambat akhir Juni mendatang.
“Sudah disepakati dalam pertemuan konsolidasi untuk merampungkan semua dokumen usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa akhir Juni mendatang,” kata tokoh masyarakat asal Sumbawa, Prof. Dr. Farouk Muhammad yang juga anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), usai pertemuan konsolidasi Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S), di Mataram, Sabtu petang.
Farouk memimpin rapat konsolidasi KP3S yang dihadiri lebih dari 60 orang tokoh masyarakat asal Pulau Sumbawa itu. Hadir dalam pertemuan itu Drs. Sulaiman Hamzah (anggota DPRD Provinsi NTB), Wakil Wali Kota Bima Arahman Abidin, Wakil Bupati Sumbawa Barat H. Mala Rahman, Wakil Bupati Sumbawa Arasy Muhkan, Ketua Komisi I DPRD NTB Ali Ahmad. Puluhan peserta pertemuan konsolidasi KP3S lainnya merupakan para tokoh dari berbagai daerah di Pulau Sumbawa, termasuk para akademisi Universitas Mataram (Unram) yang berasal dari Pulau Sumbawa.
Farouk mengatakan, dokumen lengkap tentang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu diupakan telah diserahkan kepada pihak terkiat di tingkat pusat, awal Juli mendatang.
“Perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dapat melalui tiga jalur, yakni Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR dan DPD. Tentu jalur Kementerian Dalam Negeri menjadi salah pilihan karena usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ini juga harus mendapat persetujuan dari Gubernur NTB,” ujarnya. Ia mengakui, pada 27 September 2010 KP3S menyurati DPD agar membantu memperjuangkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, yang dilengkapi sejumlah dokumen usulan. Namun, dokumen usulan itu banyak kekurangannya.
Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Dompu, misalnya, belum sesuai regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. SK Bupati Sumbawa Barat dan SK DPRD Provinsi Sumbawa Barat juga belum sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007 itu. SK Gubernur NTB sesuai PP 78/2007 itu juga belum ada, karena belum ada pengkajian dari aspek teknis maupun administrasi. “Kekurangan-kekurangan itu yang harus segera dilengkapi dan diupayakan akhir Juni mendatang sudah rampung, agar kami perjuangkan di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KP3S H. Salim HS, mengatakan, selain menyerahkan dokumen yang sudah ada kepada DPD, pihaknya juga menyerahkan berkas tersebut kepada Komisi II DPR pada 27 September 2010. Selanjutnya, sejak 1 Oktober 2010 hingga 12 Februari 2011, KP3S menyerahkan surat permohonan permintaan persetujuan usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa kepada Gubernur NTB.
KP3S juga mengupayakan adanya perubahan SK para bupati dan DPRD se-Pulau Sumbawa, dan penyempurnaan syarat teknis pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. “Dalam kisaran waktu itu, kami juga menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat yang terserap melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan forum komunikasi kelurahan se-Pulau Sumbawa, selain menyusun peta wilayah Provinsi Pulau Sumbawa,” ujarnya. Salim mengatakan, hasil yang sudah dicapai dari berbagai upaya itu, antara lain terbitnya SK Bupati Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Kota Bima, DPRD Kota Bima, DPRD Kabupaten Bima dan DPRD Dompu. Selain itu, tersusunnya syarat teknis pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, tersusunnya dokumen aspirasi masyarakat, dan peta wilayah Provinsi Pulau Sumbawa. “Yang belum rampung antara lain SK penyempurnaan Bupati Bima, SK DPRD Sumbawa Barat dan SK DPRD Sumbawa. SK Gubernur tentang kajian pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dan SK DPRD NTB sedang dalam proses,” ujarnya.

6:15 AM
Admin

Posted in: 

0 comments:
Post a Comment