Bima Online-Peringatan dan ancaman terus ditebarkan Pemkot Bima kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin. Tindakan keras ditunjukkan Pemkot dengan memecat oknum PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu.Tidak cukup itu, Pemkot Bima juga memecat Kasi Umum dan Keuangan Kantor Kelurahan SambinaE, Nurma. Yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama. Saat ini, Pemkot Bima juga tengah memroses puluhan PNS yang diduga melanggar disiplin. Lima di antara mereka terancam dipecat.
Sejak berlakunya PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, puluhan pegawai di lingkup Kota Bima diproses, akibat tidak masuk kerja. Pemberhentian Kasi Umum dan Keuangan tidak atas permintaan sendiri itu dilakukan dengan dasar SK Walikota Bima Nomor 283 tahun 2011, tanggal 9 Juli 2011, dengan hukuman disiplin berat.
‘’Bersangkutan dikenakan pasal 7 PP 53 Tahun 2010, jika PNS meninggalkan kerja tanpa ada alasan dengan akumulasi 46 hari ke atas, akan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,’’ aku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima Drs Abdul Wahid.
Sementara hasil rekapitulasi kehadiran Nurma yang diperoleh dari kantor Kelurahan SambinaE. Bersangkutan tidak masuk kerja terhitung sejak September 2010, sampai dikeluarkannya SK pemberhentian.
Dengan begitu di tahun 2011 ini, tercatat dua orang PNS yang dipecat, karena tersangkut kasus ijazah palsu dan tidak masuk kerja. Selain itu, saat ini BKD sedang memproses sebanyak 20 orang pegawai lingkup Kota Bima karena tidak mentaati aturan jam kerja.
Sebanyak 20 orang pegawai yang diproses itu, berasal dari berbagai Dinas dan instansi lingkup Kota Bima, yakni dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKP2) sebanyak enam orang, lima orang staf Kelurahan, tiga orang dari Dinas Kebersihan dan Pemakaman, dua orang dari Dishubkominfo, dua orang dari kantor Arsip dan perpustakaan dan masing-masing satu orang dari Dinas PU dan Dinas Sosial.
Mereka terancam hukuman disiplin berat hingga sedang, karena tidak mentaati ketentuan jam kerja, atau melanggar PP 53 Tahun 2010. ‘’Dari 20 orang itu, lima orang terancam hukuman disiplin berat, selebihnya hukuman disiplin sedang,’’ sebutnya.
Sumber : lombokpost.co.id

4:05 AM
Admin
Posted in: 

0 comments:
Post a Comment